Juru bicara KPK, Johan Budi |
JAKARTA, ReALITA Online — Transaksi
mencurigakan 10 anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaporkan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu lalu,
ditelaah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua
LHA (laporan hasil analisis) dari PPATK akan dilakukan proses telaah di
KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Senin (23/7/2012).
Laporan
transaksi mencurigakan terkait 10 anggota Banggar tersebut, kata Johan, tidak
dapat diungkapkan detailnya kepada publik. "Itu, kan, data rahasia," ujarnya.
Johan melanjutkan,
setelah melalui penelaahan, laporan hasil analisis PPATK tersebut akan
ditelisik, apakah terkait kasus yang tengah ditangani penyidik KPK, ataukah
justru belum sama sekali disentuh lembaga antikorupsi.
"Kalau
berkaitan penyidikan ke tim penyidik, kalau berkaitan dengan penyelidikan ke
tim penyelidik, kalau belum keduanya, maka ditelaah dan dilihat apakah akan
dibuka penyelidikan baru," jelasnya.
Sebelumnya,
Kepala PPATK, M Yusuf, mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil
analisis terkait 10 anggota Banggar DPR ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sudah
saya analisis sekitar 1.000 dan yang sudah jadi dan kita kirim ke KPK ada 10
nama," kata Yusuf di Jakarta, Kamis (19/7/2012).Menurut dia, laporan
transaksi mencurigakan 10 nama anggota Banggar DPR itu terindikasi tindak
pidana. "Tinggal KPK yang mendalami," tambah Yusuf.
Laporan PPATK
soal transaksi 10 anggota Banggar DPR ini merupakan hasil analisis 2.000
transaksi mencurigakan anggota Banggar yang disampaikan PPATK dalam rapat
dengar pendapat dengan DPR pada Februari 2012.
Dari 2.000-an
transaksi tersebut, baru 1.000-an yang selesai dianalisis. Nilai transaksinya
bervariasi, mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 3 miliar.
"Tapi
karena dia sering sekali, jadinya banyak," kata Yusuf tanpa merinci siapa
saja anggota Banggar DPR yang memiliki transaksi mencurigakan tersebut.
Transaksi
tersebut, katanya, merupakan transaksi rekening yang nilainya berbeda-beda
setiap orang. Sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar