"Kami memutuskan bahwa Kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/7).
Diakuinya, biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak memang berstatus mutanajis (barang yang terkena najis). Tapi karena biji tersebut utuh dan kemudian dibersihkan, maka kemudian statusnya suci. "Tidak perlu dicuci tujuh kali atau menggunakan debu," Ia menambahkan. "Kalau yang pecah, itu lembab, benyek, ya tentu itu najis karena terkena kotoran," .
Majelis membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminumnya, memproduksi atau memperjualbelikan
Ma'ruf menyatakan putusan fatwa ini memang karena permintaan. "Fatwa datang karena permintaan, tapi bukan untuk meminta fatwa halal, itu memaksa," Ia menegaskan.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukman Hakim memaparkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII di Jawa Timur memang sudah mengembangkan kopi luwak. "Mereka membiakan dan menangkarkan luwak untuk diambil kopi dari kotorannya," Ia menjelaskan.
Lalu, PT. Perkebunan Nusantara di Pengalengan, Jawa Barat menjadi tertarik untuk ikut mengembangkan kopi luwak. "Tapi mereka bertanya dulu ke Majelis, apakah bijinya halal atau tidak," kata Lukman. TEMPO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar