Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 21 Juli 2010

Kopi Luwak Halal


JAKARTA, ReALITA Online — Majelis Ulama Indonesia menyatakan biji kopi yang dikeluarkan bersamaan kotoran musang luwak, halal, asal dibersihkan.

"Kami memutuskan bahwa Kopi luwak bisa dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian," ujar Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin dalam keterangan pers di kantornya, Selasa (20/7).

Diakuinya, biji kopi yang keluar bersamaan dengan kotoran luwak memang berstatus mutanajis (barang yang terkena najis). Tapi karena biji tersebut utuh dan kemudian dibersihkan, maka kemudian statusnya suci. "Tidak perlu dicuci tujuh kali atau menggunakan debu," Ia menambahkan. "Kalau yang pecah, itu lembab, benyek, ya tentu itu najis karena terkena kotoran," .

Majelis membolehkan penikmat kopi luwak untuk bebas meminumnya, memproduksi atau memperjualbelikan

Ma'ruf menyatakan putusan fatwa ini memang karena permintaan. "Fatwa datang karena permintaan, tapi bukan untuk meminta fatwa halal, itu memaksa," Ia menegaskan.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Lukman Hakim memaparkan bahwa PT. Perkebunan Nusantara XII di Jawa Timur memang sudah mengembangkan kopi luwak. "Mereka membiakan dan menangkarkan luwak untuk diambil kopi dari kotorannya," Ia menjelaskan.

Lalu, PT. Perkebunan Nusantara di Pengalengan, Jawa Barat menjadi tertarik untuk ikut mengembangkan kopi luwak. "Tapi mereka bertanya dulu ke Majelis, apakah bijinya halal atau tidak," kata Lukman. TEMPO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar