JAKARTA, ReALITA Online — Kapuspen
Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek kembali menegaskan bahwa pembuatan
kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak dipungut biaya.
"Jadi ada
keluhan dari masyarakat di beberapa daerah mengenai dipungutnya biaya pada saat
pembuatan e-KTP. Sekali lagi, kami tegaskan tidak ada pemungutan biaya
itu," ujar Reydonnyzar Moenek di Jakarta, Rabu (5/9/2012).













