JAKARTA, ReALITA Online — Hakim
Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran"
gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga
negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau
lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saweran
gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal
itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam,
misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2012).