Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***
Tampilkan postingan dengan label Akil Mochtar: Saweran Gedung KPK Termasuk Gratifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Akil Mochtar: Saweran Gedung KPK Termasuk Gratifikasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Juni 2012

Akil Mochtar: Saweran Gedung KPK Termasuk Gratifikasi


JAKARTA, ReALITA Online — Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Akil Mochtar, menilai, "saweran" gedung baru KPK termasuk dalam gratifikasi mengingat peran KPK sebagai lembaga negara. Tindak gratifikasi yang melibatkan pengawai negeri sipil (PNS) atau lembaga negara dilarang berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saweran gedung baru KPK itu gratifikasi karena KPK kan lembaga negara. Berhubung hal itu gratifikasi. Bisa saja uang tersebut berasal dari golongan yang hitam, misalnya korupsi atau pencucian uang," ujar Akil Mochtar, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/6/2012).