JAKARTA, ReALITA Online — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan nasabah Bank
Century (kini Bank Mutiara), yang membeli produk reksadana Antaboga Delta
Sekuritas meskipun hasil audit forensiknya menyatakan reksadana tersebut bukan
produk Bank Century.
"BPK
menghormati keputusan apapun yang dikeluarkan MA karena MA adalah penegak hukum
tertinggi, meskipun hasil audit forensik BPK menyatakan lain terhadap produk
Antaboga tersebut," kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri kepada Kompas, Rabu
(4/7/2012) di Jakarta.