![]() |
| Ketua MK, Mahfud MD |
JAKARTA, ReALITA Online — Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD menyatakan, keberadaan golongan penganut ateis dan komunis
di Indonesia diperbolehkan. Hal tersebut mengacu pada konstitusi bahwa
kebebasan harus dianggap setara.
"Semenjak
ada MK, kebebasan individu ateis dan komunis bebas menjalankan apa yang
dianutnya di Indonesia. Tapi mereka tidak boleh mengganggu kebebasan orang
lain, terutama orang yang menganut agama tertentu. Kebebasan harus dianggap
sama," ujar Mahfud MD di sela-sela konferensi pers kedatangan Angela
Merkel di MK, Jakarta, Selasa (10/7/2012).
