Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Senin, 20 Desember 2010

Kasus Pejabat Ultah di Diskotek akan Kena Sanksi

BEKASI, ReALITA Online — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap mengenakan sanksi sanksi terhadap sejumlah pejabat yang dijaring polisi di Diskotek Crown, Jakarta Barat. Namun, terkait dengan pengenaan sanksi tersebut menunggu hasil klarifikasi Polda Metro Jaya.

Wakil Wali Kota Bekasi, Rahmat Efendi, usai memimpin upacara di Pemkot Bekasi, Senin (20/12/2010), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat resmi kepada Polrestro Jakarta Barat untuk mempertanyakan persoalan ini. Namun, surat didisposisikan ke Polda Metro Jaya. Ia berharap minggu ini sudah ada jawaban.

Rahmat mengaku, telah menugaskan tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Pemkot Bekasi untuk segera memproses kesalahan pejabat tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Terkait sanksi, sudah saya koordinasikan melalui tim Baperjakat agar segera membahasnya. Namun, jawaban dari Polda Metro Jaya sangat kami harapkan segera sebagai bagian dari proses penilaian tim Baperjakat," kata Rahmat yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Bekasi.

Dia katakan,pihak Polrestro Jakarta Barat mengaku sulit memberikan jawaban terkait situasi itu menyusul saat dilakukan penggerebekan terhadap tujuh pejabat di Diskotek Crown pada 14 Desember 2010, tidak dilengkapi surat tugas.

"Rangkaian tes urine sudah kami lakukan terhadap para pejabat itu untuk membuktikan keterlibatan mereka terhadap penyalahgunaan Narkoba. Namun, hasilnya negatif semua," kata Rahmat.

Namun demikian, ujar dia, pihaknya merekomendasikan tim Baperjakat untuk mempertimbangkan kedatangan pejabat tersebut ke diskotek untuk mencari hiburan. Pasalnya, hal itu dianggap telah melanggar visi daerah sebagai kota ikhasan.

"Perilaku pejabat itu telah dilansir banyak media, bahkan foto mereka dalam bentuk poster terpampang di sejumlah tempat. Kenyataan ini mengundang kekecewaan masyarakat dengan melakukan demo. Baperjakat harus segera tindaklanjuti hal ini, bila ada bukti hukum jatuhkan sanksi sesuai PP 53," katanya.
Rahmat menambahkan, sejauh ini para pejabat itu telah menerima sanksi moral dari kalangan instansi pemerintah, masyarakat, maupun keluarga.

"Sanksi moral sudah jatuh pada yang bersangkutan yang berasal dari keluarga dan organisasi," katanya.

Pantauan Antara pada pelaksanaan Upacara Senin di Pemkot Bekasi melaporkan, Rahmat Efendi memisahkan barisan para pejabat
bermasalah itu dengan PNS lainnya.

Rahmat dalam pidatonya mengkritisi perilaku para pejabat yang berasal dari eselon II dan III tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan jati diri seorang pejabat yang seharusnya menjadi penutan masyarakat. ant, RO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar