Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 19 Mei 2011

Kapolres Karawang akan Dipraperadilankan

KARAWANG, ReALITA Online — Kuasa hukum M Toha Sugianto akan mempraperadilankan Kepala Kepolisian Resort Karawang karena dianggap telah menyalahi aturan secara hukum dan melakukan penghentian penyelidikan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kami memang sudah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang karena sangkaan saat membuat laporan berbeda dengan sangkaan yang diproses dan tindakan penghentian penyidikan ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku," kata Kuasa hukum M Toha Sugianto, Surya Wedia Ranasti, Selasa, (17/5), lalu.

Surya mengatakan, dalam surat Ref.No:99/SWR-Zk/Pid.a/V-11 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Karawang, pemohon (M Toha Sugianto) mengajukan tujuh alasan yang menjadi dasar permohonan Praperadilan. Di antaranya adalah peristiwa penodongan dan pengancaman dengan senjata api oleh H.Ali Mukaddas yang terjadi pada Selasa, 27 Februari 2007 di halaman depan samping pos jaga PT Aichikiki Autoparts Indonesia (AAI) di Jalan Maligi IV Lot.M-5 Kawasan Industri KIIC Karawang.

Atas peristiwa tersebut, kata Surya, pemohon merasa keselamatan jiwanya terancam. Oleh karenanya, pemohon melaporkan peristiwa penodongan dan pengancaman senpi tersebut kepada termohon (Kapolres Karawang, red) guna mendapat perlindungan dan diproses secara hukum atas perbuatan sewenang-wenang oleh H.Ali Mukaddas terhadap pemohon.

"Pihak Kepolisian Resort Karawang menerima pengaduan tersebut dengan sangkaan tindak pidana pelanggaran Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," katanya.

Namun kemudian, kata Surya, sangkaan tindak pidana yang menjadi dasar penerimaan laporan polisi yang semula diduga tindak pidana atau pelanggaran UU darurat No.12 tahun 1951, tanpa konfirmasi dan pemberitahuan serta alasan-alasan hukum yang sah.

“Termohon telah mengubah secara sepihak dasar hukum laporan pengaduan pemohon yang semula penodongan dan pengancaman dengan senjata api berubah menjadi tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan,” kata dia.

Berjalannya waktu, kata Surya, tiba-tiba Polres Karawang melakukan menghentikan penyidikan. Tindakan penghentian penyidikan ini bertentangan dengan prosedur yang berlaku, karena untuk penghentian penyidikan haruslah dilakukan atas seijin Polda Jabar atau Mabes Polri.

"Tapi Polres Karawang hanya sebatas memberikan tembusan saja kepada Kepolisian Wilayah Purwakarta. Tindakan-tindakan yang tidak prosedural ini telah menyalahi ketentuan yang berlaku dan sangat merugikan pemohon," tandasnya.

Sekretaris Panitera Pidana PN Karawang Hendro Catur,SH saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum dapat memproses surat permohonan Praperadilan yang diajukan kuasa hukum pemohon karena masih ada persyaratan administrasi yang belum dilengkapi.

"Kami memang menerima surat tapi belum memahami maksudnya. Bahkan, disposisi dari pimpinan yang mengintrusikan untuk diproses seusai dengan prosedur juga sudah diterimanya. Tetapi, karena tidak memahami maksudnya, surat tersebut belum dapat kami tindaklanjuti," katanya.

Hendro menuturkan jika surat tersebut dimaksudkan untuk mengajukan Praperadilan, seharusnya surat tersebut tidak dimasukkan lewat bagian umum tetapi langsung didaftarkan ke bagian pidana.

"Yang pasti, kuasa hukum pemohon harus secepat mungkin melengkapi persyaratan administrasinya agar dapat diproses sesuai prosedur,"ujarnya.

Sementara itu, Kapolrse Karawang, Ajun Komisaris Besar Merdisyam, seperti dikutip PRLM enggan mengomentari tindakan kuasa hukum Toha Sugianto yang berencana mem-praperadilkan. Esi,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar