Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 04 Agustus 2011

JPU Tuntut Bupati Subang Nonaktif 8 Tahun Penjara

BANDUNG, ReALITA Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahman Firdaus menuntut Bupati Subang, Jawa Barat, non aktif Eep Hidayat, 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. JPU juga memintanya mengembalikan uang sebesar Rp 2,8 miliar ke Pemkab Subang.

Jaksa Rahman di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (4/8), mengatakan dalam tuntutannya bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menjelaskan, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Karena itu, sesuai dengan pelanggarannya, ujar JPU lebih lanjut, terdakwa dijerat dengan pasal tersebut dan dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta serta subsider 6 bulan.

Terdakwa Eep wajib mengembalikan uang ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rp 2,8 milyar sesuai dengan besarnya uang biaya upah pungut PBB yang disebut JPU dia terima selama tahun 2005-tahun 2008.

” Terdakwa harus membayarkan uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.

Kalau terdakwa tidak mengembalikan uang tadi, lanjut Jaksa, maka harta benda terdakwa akan disita kemudian dilelang dan uangnya akan dimasukan ke negara. Jika tidak, juga mencukupi, maka dapat digantikan dengan hukuman 4 tahun penjara. Sumber:Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar