BANDUNG, ReALITA Online — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan yakin bahwa terdakwa Wali Kota Bekasi (nonaktif) MM bersalah dan harus dihukum.
"Sekda Kota Bekasi menyatakan memang ada penggalangan dana untuk melakukan penyuapan-penyuapan itu (suap yang dilakukan Mochtar Mohammad," kata JPU I Ketut Sumendana, usai persidangan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (25/8) kemarin.
Menurut Ketut, sebanyak 43 saksi termasuk Sekda Kota Bekasi Chandra Utama, telah menyatakan terdakwa melakukan tindakan yang dituduhkan, yaitu korupsi dana APBD untuk dialog dengan warga. Penyuapan kepada DPRD Kota Bekasi guna menetapkan RAPBD 2009, penyuapan panitia Adipura, dan penyuapan anggota BPK.
Dikatakannya, selama persidangan muncul perkara lain, yaitu adanya penyetoran dana proyek sebesar Rp 10 miliar per tahun langsung kepada MM.
Jaksa Ketut mengatakan, hal itu dilakukan selama terdakwa menjabat sebagai Wali Kota Bekasi. Dan yang melaporkan hal itu di depan sidang adalah saksi Agus Sofyan, Kepala Dinas PU Kota Bekasi.
"Tetapi itu tidak termasuk yang kami perkarakan. Mungkin nanti kita tindaklanjuti. Yang pasti, hal itu menunjukkan bahwa Muchtar sudah terbiasa melakukan perbuatan semacam itu," katanya kutip Antara. sumber: Suara Karya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar