Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 27 Agustus 2011

Kejagung Kaji Untuk Gugat Soal Aset Tommy

JAKARTA, ReALITA Online — Kejaksaan Agung melakukan analisis hukum guna menentukan langkah menyikapi putusan Financial Intelligence Service (FIS), sejenis PPATK di Inggris, yang memenangkan judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto, Garnet Investment Limited.

"Saat itu Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sedang melakukan analisis hukum," kata Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (25/8).

FIS pada 22 Agustus 2011 telah memenangkan proses judicial review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto di tingkat Pengadilan Banding Guernsey, Inggris.

Darmono menambahkan, pihaknya sampai sekarang masih fokus terhadap upaya recovery aset Tommy tersebut senilai 36 juta euro. "Kita masih fokus pada upaya aset recovery dulu," katanya.

Pada 9 Januari 2009, Pengadilan Tingkat Banding Guernsey, London, Inggris, juga pernah memutuskan untuk mencabut status pembekuan uang Tommy Soeharto di BNP Paribas sebesar 36 juta euro.

Sidang banding di Royal Court of Appeal, diajukan oleh Tommy Soeharto terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada 29 Agustus 2008 yang memperpanjang pembekuan rekening Tommy Soeharto hingga 23 Mei 2009.

Kemudian Kejagung mengajukan kembali upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi Banding tersebut, bersamaan dengan itu Tommy kembali mengajukan gugatan serupa.

Kejagung selaku pengacara negara memiliki alasan yang kuat melalui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menerima kasasi PT Timor Putra Nasional (TPN) atas sengketa Rp1,2 triliun di Bank Mandiri menjadi dasar permintaan pihak Tommy kepada majelis hakim.

Sementara itu pemerintah menggunakan dalil hukum, yaitu, kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC), kasus Bulog Goro, dan kasus PT Bella Vista. ANT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar