BEKASI, ReALITA Online — Pelaksana tugas (Plt) Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengaku ada kealpaan tentang pengiriman parcel yang dilakukan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi kepada pimpinan dewan di DPRD Kota Bekasi.“Memang terkait dengan pakta integritas, kami mengimbau agar tidak mengirim ataupun memberikan parcel. Namun, kalau pun masih ada, ini artinya ada kealpaan yang akan kami kaji lagi,” kata Rahmat Effendi, Rabu (24/8).
Ia akan segera panggil Kepala BPPT Kota Bekasi untuk penjelasan. “Soal sanksi, ada peraturannya. Kami kaji lagi, sejauh mana kealpaan ini, tidak bisa diberikan sanksi atau tindakan begitu saja,” papar Rahmat lagi.
Pemberian parcel berupa buah segar berikut amplop putih berkop BPPT Kota Bekasi, terungkap oleh sejumlah wartawan di DPRD Kota Bekasi. Sejumlah parcel ditujukan kepada para pimpinan dewan, namun ternyata para anggota DPRD Kota Bekasi tidak berada di tempat karena tengah mengikuti masa reses jaring aspirasi kepada konstituannya di daerah pemilihan masing-masing.
Harus Diusut
Shalih Mangara Sitompul, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bekasi, mengatakan kiriman parcel patut diduga ada indikasi penyalah gunaan uang negara. Bahkan patut diduga pula ada kiriman lain di luar parcel.
“Kalau parcel yang dikirimkan itu benar mengatasnamakan lembaga BPPT dan bukan personal pejabat maka ada anggaran negara yang dikeluarkan untuk biaya pembelian parcel. Meskipun itu hanya parcel buah segar dan amplop bertuliskan BPPT, namun persoalan ini tidak bisa dianggap kecil dan harus segera diusut,” tegasnya.
Untuk itu lanjut, Shalih, Plt Walikota Bekasi sebagai penentu kebijakan dan pembuat imbauan larangan parcel, dapat menegur langsung pejabat atau lembaga yang mengacuhkan imbauannya.
Pimpinan dewan maupun anggota dewan yang menerima parcel pun punya kewajiban untuk mengembalikan parcel tersebut.
Sekretaris BPPT Ridwan yang dihubungi wartawan mengakui pihaknya mengirimkan parcel kepada pimpinan dewan.
“Memang benar kami kirimkan ucapan dan bingkisan buah, tapi itu khan harganya kecil hanya Rp150 ribu dan tidak masuk dalam kategori gratifikasi,” elaknya. poskota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar