Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Sabtu, 15 Oktober 2011

Ratusan Kosmetik Ilegal Disita dari Eks Pegawai Salon

SURABAYA, ReALITA Online — Ratusan Kosmetik ilegal tanpa disertai izin edar disita oleh kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya,Jawa Timur.

Ratusan kosmetik yang terbagi menjadi 4 jenis itu disita dari RDH (32) warga Jalan Tambak Sari, Surabaya yang juga mantan pegawai salon kecantikan di Jalan Setro, Surabaya.

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan polisi atas iklan di sebuah media cetak yang dicurigai tanpa disertai izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Atas dasar itulah, petugas langsung menyamar untuk membeli produk tersebut. Akhirnya, barang tersebut dikirim dan korps berseragam coklat ini segera melakukan penangkapan kepada tersangka.

Menurut Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, kosmetik tersebut dibuat dari bahan dasar dari sabun papaya. Bahan tersebut kemudian direbus hingga mencair. "Bahan itu juga diberi campuran yang kemudian dimasukkan ke dalam botol," kata Suparti kepada Wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (13/10/2011).

Beberapa kemasan hasil produksi tersangka ini, terbagi menjadi penyegar, cream siang dan malam. Untuk wilayah peredarannya, kata Suparti masih di sekitar Surabaya. Dalam menjual kosmetik ini, tersangka mematok harga sebesar Rp150 ribu untuk per paket.

"Paket itu berisi penyegar, cream siang dan malam masing-masing 1 botol," terang Suparti seraya menyebut Polisi belum bisa memastikan apakah kosmetik ini berbahaya atau tidak karena belum dilakukan uji lab.

Sementara itu, di hadapan petugas, RDH mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak 1 tahun lalu. Sedangkan, keahliannya untuk meracik bahan-bahan itu menjadi kosmetik dipelajari secara otodidak. "Ini belajar sendiri. Saya menjual per paket Rp150 ribu," aku wanita berambut panjang ini.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 36 botol Facial Foam, 36 Botol Penyegar, 36 pot Cream Siang dan 36 Pot Cream Malam. Tak hanya itu, polisi juga menyita Kompor minyak lengkap dengan panci dan centong yang digunakan untuk memproduksi kosmetik ini.

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan UU 36/200/ tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar