BEKASI, ReALITA Online — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/10/2011) siang, menggaruk sedikitnya 20 becak dalam razia.Kendaraan angkutan roda tiga tanpa mesin tersebut digaruk dari kawasan larangan untuk becak, yakni Jalan A Yani, Jalan Juanda, Jalan Hasibuan, dan Jalan Cut Meutia.
Staf Satpol PP, Diani A, mengatakan, razia baru dilaksanakan hari ini. Razia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 1998 tentang Kawasan Bebas Becak dan Kendaraan Tidak Bermotor. sumber: kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar