Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 18 Desember 2011

Tekanan Darah Nunun Belum Stabil

JAKARTA, ReALITA Online — Kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap cek pelawat, Nunun Nurbaeti, secara umum membaik. Meski demikian, tekanan darah Nunun masih belum stabil.

"Alhamdulillah ibu sudah agak membaik, tapi tensinya masih belum stabil. Kadang tinggi, kadang rendah," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman Minggu (18/12/2011).

Nunun sudah enam hari menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Ina menduga, tekanan darah Nunun yang tidak stabil itu kemungkinan disebabkan kondisi kejiwaannya yang belum stabil. "Mungkin karena suasana hati dan otak yang dipaksa untuk mengingat kejadian yang sudah lama," ujarnya. Ia belum mengetahui secara persis penyebab ketidakstabilan tensi Nunun.

Ina mengatakan, kliennya ngotot memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (12/12) supaya pemeriksaan kepada Nunun cepat selesai. Akibatnya, kondisi kesehatan Nunun langsung menurun.

Di tengah-tengah pemeriksaan di kantor KPK itu, Nunun mengaku pening dan nyaris pingsan. Istri mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Adang Darajatun itu kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta, pada sore hari. Pada malam itu juga, Nunun dipindah ke RS Polri.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi soal kondisi kesehatan Nunun dari RS Polri. Terkait memburuknya kondisi kesehatan Nunun ini, KPK membantarkan penahanan wanita itu. Artinya, jika perawatan dirasa perlu dilakukan, selama perawatan tidak dihitung masa penahanan. Pembantaran Nunun dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan tim dokter.

Nunun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan sejumlah cek perjalanan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1999-2004 untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Hingga kini, sejumlah anggota DPR 1999-2004 yang terlibat dalam kasus tersebut telah menjalani masa hukumannya. Ada juga beberapa yang telah selesai menjalani masa hukumannya.

Meski demikian, pihak yang memodali pembelian 480 lembar cek pelawat tersebut belum terungkap. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, sakitnya Nunun ini dapat menghambat penuntasan kasus tersebut. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar