JAKARTA, ReALITA Online — Tersangka kasus dugaan suap penetapan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID), Wa Ode Nurhayati, yang juga anggota Badan Anggaran DPR, membantah memiliki uang Rp 50 miliar seperti yang diwartakan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencairan dana PPID. Wa Ode mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran kepemilikan uang tersebut. "Jika ada, silakan ambil," tegas Wa Ode, yang juga politisi Partai Amanat Nasional, pada diskusi di Jakarta, Sabtu (17/12/2011).
Wa Ode mengatakan, pemberitaan bahwa dirinya memiliki uang itu meresahkan dirinya beserta seluruh keluarga besarnya. Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tenggara ini mengatakan, akan membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.Sebaliknya, Wa Ode berjanji akan mengungkapkan kasus mafia anggaran dengan bukti-buktinya.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kepemilikan uang tersebut. Informasi kepemilikan uang ini diperoleh berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua PPATK Muhammad Yusuf menyatakan, pihaknya pernah menerima surat resmi dari Ketua DPR yang meminta laporan analisis transaksi keuangan atas rekening Wa Ode dan anggota DPR yang lain.
Informasi yang diperoleh mengungkapkan, selain uang Rp 50 miliar, ada aliran dana Rp 5 miliar ke rekening Wa Ode yang terkait pencairan dana PPID. Terkait dana tersebut, Wa Ode pernah menegaskan, selain anggota DPR, dirinya juga pengusaha konfeksi.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka,Jumat (9/12/2011). Wa Ode juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar