Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 06 Maret 2012

Pembunuh Sopir Mobil Rental Diamankan Polisi


BEKASI, ReALITA Online — Aparat Kepolisian Sektor Kota Bekasi Selatan mengamankan AA (26), komplotan pelaku pembunuhan terhadap sopir mobil rental yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan tol Cilincing, Jakarta Timur. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap hanya beberapa jam setelah menghabisi korbannya, Ilyas Yopi Oktavianus (30), pengemudi rental kendaraan An Nur yang berkantor di Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala Polsekta Bekasi Selatan Komisaris I Nengah Adi Putra mengatakan, pengungkapan aksi pembunuhan terhadap Ilyas berawal dari kecurigaan polisi yang mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil dengan harga di bawah normal tanpa disertai kelengkapan surat-surat. Kendaraan yang dimaksud ialah Honda Jazz warna abu-abu bernomor polisi B 1681 FFD atas nama Nurhayati milik rental kendaraan An Nur. "Kami telusuri informasi tersebut hingga berhasil mendeteksi keberadaan mobil tersebut di samping pom bensin Jatibening," ucap Adi saat menggelar konferensi pers di Markas Polsekta Bekasi Selatan, Senin (5/3).
Mobil tersebut tengah dikendarai AA. Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan sepasang sepatu hitam, ikat pinggang hitam, tas cokelat yang talinya rusak, jaket hitam, tas hitam, dua buah topi hitam, handphone, dan alat kejut listrik berdaya 800 volt.
Pemeriksaan intensif dilakukan terhadap AA yang langsung digiring ke Mapolsekta Bekasi Selatan. Ketika diinterogasi itulah, ia mengakui mobil tersebut diambilnya dengan cara paksa dari tangan Ilyas yang kemudian dibunuh dan dibuang jasadnya.
Menurut pengakuan AA, ia dan Adt, seorang rekannya yang masih buron merental kendaraan dari An Nur untuk tujuan perjalanan ke Bandung. Namun keduanya meminta Ilyas yang menyupiri kendaraan tersebut untuk menuju Cempaka Putih terlebih dahulu. Sebelum masuk pintu tol Jatibening, AA berpura-pura ingin buang air kecil, sehingga Ilyas diminta menepi ke tempat sepi. "Teman saya (Adt, -red) mengeluarkan alat kejut listrik dan menyetrumkannya ke arah Ilyas. Setelah tak lagi bergerak, kami pindahkan tubuhnya ke jok belakang," katanya.
Dalam perjalanan menuju Pantai Indah Kapuk, kaki korban mengejang. Adt pun menyuruh AA menjerat leher korban menggunakan tali tas dan ikat pinggang. Setelah korban benar-benar tak bernafas lagi, tubuhnya pun dibuang ke pinggir jalan tol Cilincing dan baru ditemukan dua hari kemudian. Mobil tersebut semula akan dijual pada Irwan dan Andi. Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, aksi mereka terlanjur terendus polisi.
"Tersangka Adt hingga kini masih kami cari karena saat penangkapan tidak turut ada di mobil rampasan," ucap kapolsek.
Terhadap AA, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun. PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar