BEKASI, ReALITA Online — Aparat
Kepolisian Sektor Kota Bekasi Selatan mengamankan AA (26), komplotan pelaku
pembunuhan terhadap sopir mobil rental yang jasadnya ditemukan di pinggir jalan
tol Cilincing, Jakarta Timur. Pemuda pengangguran tersebut ditangkap hanya
beberapa jam setelah menghabisi korbannya, Ilyas Yopi Oktavianus (30),
pengemudi rental kendaraan An Nur yang berkantor di Kelurahan Bekasi Jaya,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kepala
Polsekta Bekasi Selatan Komisaris I Nengah Adi Putra mengatakan, pengungkapan
aksi pembunuhan terhadap Ilyas berawal dari kecurigaan polisi yang mendapatkan
informasi adanya transaksi jual beli mobil dengan harga di bawah normal tanpa
disertai kelengkapan surat-surat. Kendaraan yang dimaksud ialah Honda Jazz
warna abu-abu bernomor polisi B 1681 FFD atas nama Nurhayati milik rental
kendaraan An Nur. "Kami telusuri informasi tersebut hingga berhasil
mendeteksi keberadaan mobil tersebut di samping pom bensin Jatibening,"
ucap Adi saat menggelar konferensi pers di Markas Polsekta Bekasi Selatan,
Senin (5/3).
Mobil
tersebut tengah dikendarai AA. Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan
sepasang sepatu hitam, ikat pinggang hitam, tas cokelat yang talinya rusak,
jaket hitam, tas hitam, dua buah topi hitam, handphone, dan alat kejut listrik
berdaya 800 volt.
Pemeriksaan
intensif dilakukan terhadap AA yang langsung digiring ke Mapolsekta Bekasi
Selatan. Ketika diinterogasi itulah, ia mengakui mobil tersebut diambilnya
dengan cara paksa dari tangan Ilyas yang kemudian dibunuh dan dibuang jasadnya.
Menurut pengakuan AA, ia dan Adt, seorang rekannya yang masih buron merental kendaraan dari An Nur untuk tujuan perjalanan ke Bandung. Namun keduanya meminta Ilyas yang menyupiri kendaraan tersebut untuk menuju Cempaka Putih terlebih dahulu. Sebelum masuk pintu tol Jatibening, AA berpura-pura ingin buang air kecil, sehingga Ilyas diminta menepi ke tempat sepi. "Teman saya (Adt, -red) mengeluarkan alat kejut listrik dan menyetrumkannya ke arah Ilyas. Setelah tak lagi bergerak, kami pindahkan tubuhnya ke jok belakang," katanya.
Menurut pengakuan AA, ia dan Adt, seorang rekannya yang masih buron merental kendaraan dari An Nur untuk tujuan perjalanan ke Bandung. Namun keduanya meminta Ilyas yang menyupiri kendaraan tersebut untuk menuju Cempaka Putih terlebih dahulu. Sebelum masuk pintu tol Jatibening, AA berpura-pura ingin buang air kecil, sehingga Ilyas diminta menepi ke tempat sepi. "Teman saya (Adt, -red) mengeluarkan alat kejut listrik dan menyetrumkannya ke arah Ilyas. Setelah tak lagi bergerak, kami pindahkan tubuhnya ke jok belakang," katanya.
Dalam
perjalanan menuju Pantai Indah Kapuk, kaki korban mengejang. Adt pun menyuruh
AA menjerat leher korban menggunakan tali tas dan ikat pinggang. Setelah korban
benar-benar tak bernafas lagi, tubuhnya pun dibuang ke pinggir jalan tol
Cilincing dan baru ditemukan dua hari kemudian. Mobil tersebut semula akan
dijual pada Irwan dan Andi. Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, aksi
mereka terlanjur terendus polisi.
"Tersangka
Adt hingga kini masih kami cari karena saat penangkapan tidak turut ada di
mobil rampasan," ucap kapolsek.
Terhadap
AA, polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP
subsider pasal 338 KUHP. Ancaman kurungannya maksimal 15 tahun. PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar