JAKARTA, ReALITA Online — Walaupun lebih
banyak pengadilan memvonis bersalah Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dibanding
yang divonis bebasg, koalisi masyarakat anti korupsi tetap memberikan catatan.Menurut
penilaian koalisi LSM, penanganan kasus korupsi oleh Pengadilan Tipikor tidak
menimbulkan efek jera.
"Penjatuhan
pidana penjara bagi koruptor tergolong rendah, hanya berkisar 1-2 tahun. Hingga
saat ini, bahkan tidak ditemui koruptor yang divonis penjara di atas 10 tahun
oleh Pengadilan Tipikor. Kalau begitu mana ada koruptor yang jera atas hukuman
telah melakukan tindak korupsi," ujar Donald Farisi, Peneliti Divisi
Peradilan ICW di Jakarta, Rabu (1/7/2012).