JAKARTA, ReALITA
Online — Pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pada
Hari Buruh Internasional ini masih banyak terlihat angkutan umum bertrayek yang
membawa para demonstran. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat setidaknya
terdapat 30 angkutan umum bertrayek yang melanggar aturan.
Kepala Dinas
Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan dari 30 angkutan
umum bertrayek yang kedapatan mengangkut pendemo, sebanyak 23 angkutan umum
berupa Metromini dan tujuh sisanya berupa bus besar yang terdiri dari PPD dan
Mayasari Bakti.