![]() | |||||
| Hakim ad hoc pengadilan tipikor, Kartini Juliana Magdalena Marpaung |
JAKARTA, ReALITA Online — Mantan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai, sebaiknya pengadilan
tindak pidana korupsi untuk saat ini hanya dibentuk di lima provinsi.
Langkah itu, menurut Jimly, untuk mencegah
penyimpangan yang dilakukan hakim.
"Pengadilan tipikor di seluruh
Indonesia lebih baik dikembalikan per wilayah aja dulu," kata Jimly di sela-sela
open house
menyambut Idul Fitri 1433 H di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa
(21/8/2012).
