![]() |
| Penyegelan rumah ibadah |
BEKASI,
REALITA Online —
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, menyegel tiga bagunan rumah
yang digunakan sebagai sarana ibadah di Kampung Mangseng, Kelurahan Kaliabang
Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Sabtu (11/2).
"Penyegelan
itu berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan Perwal Nomor
16 Tahun 2006 tentang aturan mendirikan tempat ibadah," ujar Hasnul
Kholid, di Bekasi.
