
Kuasa hukum TPI, Andi Simangunsong, menjelaskan Mbak Tutut dilaporkan atas dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam fakta otentik dan menggunakan
"Pokok laporannya cukup sederhana. Pihak Mbak Tutut dalam RUPSLB mengklaim diri sebagai 100 persen pemilik TPI dengan berlandaskan
Menurut Andi,
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Plh Direktur Perdata Kemenkumham, Rike Amavita, bukanlah memutuskan masalah kepemilikan saham TPI.
"Itu korespondensi, enggak bicara masalah kepemilikan. Kepemilikan masalah pengadilan, kita nggak berwenang," kata Patrialis.
Jajaran direksi dan komisaris TPI Selasa lalu mendatangi Komisi III DPR terkait dengan sengketa kepemilikan saham antara putri mantan Presiden Soeharto Mbak Tutut dan MNC Group. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta dukungan dari pemerintah terkait dengan kasus kepemilikan ganda itu. vivanews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar