
MENURUT keterangan Direktur Penilai Keamanan Pangan BPOM, Tati Amal, kepada wartawan, pelanggaran tersebut terutama untuk produk susu formula lanjutan banyak terjadi dalam konten iklan.
Di antaranya,seperti pemakaian bayi sebagai model iklan. Selanjutnya, produsen susu formula lanjutan yang sering mengklaim bahwa susu produksinya dapat meningkatkan kecerdasan-- dianggap sebagai sebuah pelanggaran. "Bagaimanapun, ASI ekslusif tetap lebih baik daripada susu formula," tegasnya.
Tati menerangkan, terdapat dua jenis susu formula, yakni ada susu formula untuk bayi di bawah 6 bulan, dan susu formula lanjutan untuk bayi usia di atas 1 tahun.
Sedasmgkan untuk susu formula bagi bayi di bawah 6 bulan, sama sekali tak boleh diiklankan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih memilih memberi ASI daripada susu formula. Sedangkan susu formula lanjutan bebas untuk diiklankan.
Menurutnya, saat ini terdapat 11 produsen susu formula di Indonesia. Produsen susu tersebut ada yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. esi, kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar