
"Kami sangat prihatin dengan kejadian pembakaran hidup-hidup yang dialami oleh dua pengidap gangguan jiwa di Tangerang. Hal seperti ini tidak dapat diterima. Mereka menjadi korban karena tidak ada perlindungan dan perhatian pemerintah," kata Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/) .
PJS bersama dengan Jejaring Komuniskasi Kesehatan Jiwa Indonesia (Jejak Jiwa) beraudiensi dengan Komnas HAM terkait dengan peristiwa pengeroyokan yang berujung pada pembakaran terhadap dua orang yang awalnya diduga sebagai pelaku penculikan terhadap anak di Kabupaten Tamiang dan Kresek, Tangerang, Banten, pekan lalu. Belakangan diketahui, kedua orang tersebut merupakan penderita gangguan jiwa atau orang gila yang sehari-hari menggelandang di jalanan.
Menurut Rosa, kekerasan terhadap OMDK merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi secara hukum. Dia mendesak aparat kepolisian agar segera menindak tegas siapa pun oknum
Selama ini, menurut Yeni, tindakan kekerasan terhadap OMDK sering dianggap sebagai hal yang wajar.
"Selama ini, kalau ada korban kekerasan terhadap OMDK, tidak ditangani serius oleh polisi. Ini harus ditanggapi serius dan diproses hukum. Jika tidak, maka ini akan jadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap OMDK kebal hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Pandu Setiawan, aktivis Jejak Jiwa yang juga seorang psikiater, menilai telah terjadi proses pembiaran terhadap keberadaan OMDK di jalanan yang seharusnya ditangani serius oleh pemerintah melalui institusi terkait.
"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyadari bahwa ini masalah besar dan kompleks untuk ditangani. Tidak boleh lagi terjadi kekerasan terhadap para penderita gangguan jiwa," kata Pandu. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar