"Perizinan sebaiknya diselesaikan. Padahal rekomendasi Pemkot Bekasi adalah menempati eks gedung PP," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar, di Jakarta, Senin (9/8).
Boy juga menjelaskan, gedung eks PP yang sudah diberikan Pemkot Bekasi juga tidak digunakan jamaah HKBP tanpa alasan yang jelas.
"Pemkot memberi tempat tapi sementara mereka belum mau gunakan. Itu sebenarnya yang kita dorong agar gunakanlah gedung yang diberikan oleh pemkot itu agar tidak trjadi konflik," ujar Boy.
Boy menceritakan, usai konflik kemarin, dirinya datang ke Bekasi untuk mengetahui duduk persoalan dari keributan tersebut. Ternyata persoalannya dikarenakan jamaah belum memiliki izin mendirikan bangunan dari warga sekitar. "Tapi jamaah HKBP tetap memaksakan untuk bisa beribadah di lahan itu," ujarnya.
Lantas bagaimana jika tetap terjadi penyerangan terhadap jamaah? "Kita akan lakukan pendekatan. Tidak main hakim sendiri yang tentu tidak dibenarkan," jamin Boy. okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar