Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Minggu, 01 Agustus 2010

Oknum Guru di Subang Merangkap Jabatan

SUBANG, ReALITA Online –- Agus Suryadi adalah seorang PNS guru, kini menjabat Kades Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang,Jawa Barat.

PADA tahun 2006 Agus Suryadi resmi menjadi kepala desa berdasarkan surat keputusan Bupati Kabupaten Subang. Sementara Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 140/184/PMB tanggal 16 januari 2007 bahwa guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak diizinkan menjadi kepala desa (Kades).

Setelah dia dilantik menjadi Kades Bendungan, kemudian tahun 2009 diangkat menjadi guru PNS, sehingga merangkap dua jabatan, yakni sebagai Kades dan guru. Agus pun membenarkan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pekan lalu.

Untuk melanjutkan sebagai Kades, ujar dia, pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Bupati Subang Nomor 14/08/pem bertanggal 11 Februari 2010 melalui Camat Pagaden Barat. Dan surat tersebut ia tembuskan juga kepada Kepala UPTD TK dan SD Dinas Pendidikan Kecamatan Pagaden Barat. “Tinggal menunggu surat keputusan dari bapak bupati karena kedua SK dari Bupati,” katanya.

Bupati Subang beberapa kali ditemui di kantornya untuk konfirmasi, namun selalu tidak ada di tempat. Di tempat terpisah Kepala UPTD TK dan SD Kecamatan Pagaden Barat ketika dikonfirmasi dengan lantang mengatakan: “Kami menunggu dari atasan.”

Beberapa kalangan menyoroti Agus karena menduduki jabatan ganda. Seperti diungkapkan sebuah sumber sudah jelas-jelas melanggar aturan dan perundangan yang berlaku, “Bagaimana melaksanakan pelayanan publik dan mengajar di sekolah dalam waktu yang bersamaan untuk dua lembaga pemerintah. Seharusnya pihak pemerintah kabupaten harus mengambil tindakan tegas, begitu juga Dinas Pendidikan dan termasuk Badan Kepegawaian Daerah, BKD Kabupaten Subang,” tegas sumber yang minta namanya dirahasiakan. A Pepen Supendi.St

Tidak ada komentar:

Posting Komentar