Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 20 Agustus 2010

Jaksa Periksa 5 Pejabat Dinas Bina Marga Karawang

KARAWANG, ReALITA Online — Pembangunan jembatan Cigentis IV di Kec. Tegalwaru, Karawang, Ja-bar, hampir 3 tahun terbengkalai karena diduga terjadi penyelewengan anggaran. Akhirnya, 5 pejabat di lingkungan Dinas Bina Marga Pemkab Karawang, Senin (16/8), diperiksa jaksa mulai dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB.

KELIMA pejabat di Dinas Bina Marga tersebut adalah Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian berinisial HES, Ketua panitia lelang tahap pertama, Leg, dan anggota HAS, Kepala Seksi Rancang Bangun, Rus, dan Pengawas Proyek. Sementara itu, HES kepada wartawan mengatakan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan jaksa penyidik berkaitan karena pembangunan jembatan Cigentis yang terbengkalai.

Penyebab pembangunan jembatan Cegentis IV tersebut menjadi terbengkalai belum jelas. Padahal biaya pembangunannya telah dianggarkan dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2008 sebesar Rp.1,450 milyar dan terealisasi Rp.1.161.343.000. Bahkan pembangunan jembatan tersebut salah satu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Karawang, Drs H Dadang S Muchtar, tahun 2008.

Pembangunan lanjutan Jembatan Cigentis IV dalam APBD tahun 2009 mengalami penambahan biaya sebesar Rp.450 juta terealisasi Rp.407.971.450 atau 90,66 persen. Dalam APBD tahun 2010 dianggarkan kembali sebesar Rp.400 juta, sehingga total anggaran Rp.1.969.314 450. Tetapi jembatan yang panjang 83,35 meter dan lebar 3,50 meter tersebut hingga kini pembangunannya belum rampung juga.

Berbagai kalangan mengharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang untuk tidak setengah hati menuntaskan dugaan penyelewengan dana pembangunan jembatan Cigentis IV tersebut. Sebab, tidak alasan pihak Dinas Bina Marga Karawang mengapa tidak kunjung pembangunan tuntas, padahal besar anggaran pembangunan sesuai kebutuhan rencana anggaran bangunan (RAB) sesuai bistek yang telah direncanakan matang.

Setelah terbukti benar adanya korupsi supaya para tersangkanya diseret ke meja pengadilan tanpa terpengaruh suatu apapun dari pihak-pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi karena diduga menyangkut suatu kepentingan. Akhirnya kasus dugaan menggerogoti uang negera itu tidak berlanjut. esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar