Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 12 Agustus 2010

Karyawan Tempat Hiburan Minta THR ke Pemerintah

BEKASI, ReALITA Online — Sejumlah pengusaha dan karyawan tempat hiburan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta kompensasi berupa dana THR kepada pemerintah setempat akibat penutupan tempat usaha mereka selama Ramadhan.

"Kami tidak punya sumber penghasilan lain lagi selain dari tempat kami bekerja saat ini. Kalau ditutup, sama saja kami menganggur dan tidak dapat penghasilan untuk Lebaran," kata Dicky Widjaja (44), karyawan sebuah cafe di Kawasan Industri Lippo Cikarang, di Cikarang, Kamis (12/8).

Menurut dia, mayoritas karyawan dan pengusaha tempat hiburan karaoke, diskotek, dan cafe dari delapan kawasan industri di wilayah setempat menuntut hal yang sama.

"Kami sudah bosan hampir setiap tahun selama satu bulan harus berhenti kerja. Lalu dari mana penghasilan kami untuk bisa berlebaran dengan keluarga di kampung. Satu hari saja saya tidak membuka usaha, kerugiannya bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 10 juta," kata Rizaldi (45), pengusaha tempat hiburan Happy Karaoke.

Jika permintaan itu tidak dipenuhi, kata dia, pihaknya berencana akan menggelar aksi unjuk rasa, seminggu sebelum Lebaran untuk menagih THR ganti rugi karyawan dari Bupati Bekasi Dr Sa’duddin MM.

"Sebenarnya pada tahun lalu kami pernah menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan yang sama namun gagal. Kali ini kami akan meminta bantuan karyawan dan pengusaha yang bernasib sama untuk mengepung kantor Pemkab Bekasi," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bekasi Darip Mulyana MM mengatakan pihaknya tidak menginstruksikan pengusaha hiburan untuk menutup usahanya selama 24 jam, namun jam oprasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

"Kebijakan ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing pengusaha hiburan sejak tanggal 5 Agustus. Tujuannya untuk menghormati umat muslim beribadah selama Ramadhan hingga Lebaran nanti," katanya. kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar