
JAKARTA, ReALITA Online — Dalam rangka hari raya Idul Fitri 1431 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan Cipinang mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi terhadap 25 narapidana perkara korupsi.
Remisi berkisar satu hingga dua bulan penjara.
Wayan menyebutkan, terpidana lima tahun penjara perkara korupsi Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), mantan anggota DPR (Golkar) Antony Zeidra Abidin diusulkan mendapat remisi satu bulan.
Terpidana 10 tahun penjara Widjanarko Puspoyo, mantan Direktur Utama Bulog perkara pidana korupsi dalam ekspor beras ke Afrika Selatan dan penerimaan hadiah dari rekanan Bulog--diusulkan mendapat remisi sebanyak satu bulan.
Sedangakan terpidana 15 tahun penjara kasus pembobolan BNI 46 Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 161, 8 miliar, Edy Santoso mantan Kepala Bidang Pelayanan Nasabah Luar Negeri--diusulkan mendapat remisi 2 bulan.
Sebelumnya, sejumlah lapas melalui Kanwil Kemenhuk dan HAM Jawa Barat telah mengusulkan remisi terhadap 21 napi perkara korupsi pada Lebaran kali ini.
Wayan dapat memahami kritik tajam yang disampaikan masyarakat atas obral remisi kepada koruptor pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2010. Namun, dia juga meminta masyarakat dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Dia menyatakan, pengajuan pemberian remisi terhadap 25 napi kasus korupsi ini, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Presiden No 174 dan Peraturan Pemerintah No 28.
Remisi diajukan dan diberikan, kata dia, karena penilaian bahwa napi berperilaku baik dan telah menjalani 1/3 masa hukuman. esi, kompas
Beikut ini daftar narapidana korupsi berikut masa remisinya.
1. Olah Abdullah (2 bulan)
2. Edy Santoso (2 bulan)
3. Husadi Yuwono (2 bulan)
4. Rudi Sutopo (2 bulan)
5. Indra Warman Siregar (1 bulan 15 hari)
6. Ismail Syaefudin (1 bulan 15 hari)
7. Kuncoro (1 bulan 15 hari)
8. Tabrani Ismail (1 bulan 15 hari)
9. Arken Tarigan (1 bulan)
10. Herominus Abdul Salam (1 bulan)
11. Mustofa (1 bulan)
12. Ramli Lubis (1 bulan)
13. Sugiyo Prasodjo (1 bulan)
14. Arifin bin Jai (1 bulan)
15. Hari Purnomo (1 bulan)
16. Tarudjono Oentara (1 bulan)
17. Widjanarko Puspoyo (1 bulan)
18. Yustian Ismail (1 bulan)
19. Germani Prawira Supradja (1 bulan)
20. Agus Rahardjo (1 bulan)
21.
22. Bahrun Effendi (1 bulan)
23. Sholeh Tasrifan (1 bulan)
24. Syamsuri Astar (1 bulan)
25. Zulkarnaen Yunus (1 bulan)
Sumber Kompas com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar