
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Uung Abdul Syukur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9) memarpakan, ada dua perkara yang melibatkan Gayus. Yakni, selain mafia pajak, Gayus juga tersangkut kasus mafia hukum.
Dalam dakwaan pertama, Gayus didakwa telah melakukan perbuatan korupsi terkait telaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal. "Terdakwa bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu dan Maruli Pandopotan Manurung, Johny Marihot, Bambang Heru Ismiarso,telah melakukan perbuatan melawan hukum--memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara," jelas Uung.
Dalam kasus ini, Gayus menerima keberatan PT SAT dan mengakibatkan kerugian negara dari potensi pajak sebesar Rp 570 juta. "Atas hasil telaah yang dilakukan Gayus, PT SAT menerima pengembalian dana terkait permohonan keberatan sebesar Rp 570 juta," ungkapnya.
Untuk dakwaan ini, Gayus pun diancam pasal 2 junto 18 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perkara mafia peradilan, Gayus didakwa telah menyuap penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Untuk dakwaan ini Gayus diancam dengan pasal 5 subsider pasal 13 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa telah menyuap Hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak pada 2009. Atas dakwaan ini Gayus diancam pasal 6 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk memberikan keterangan palsu kepada dalam penyidikan kasusnya pada 2009.
Gayus dianggap telah berbohong karena membuat
Atas dakwaan ini, Gayus diancam pasal 22 junto 28 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. esi, tempo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar