
"Saya akan menunggu putusan Bapak Presiden. Pemberhentian dan pengangkatan
Meski demikian, Hendarman akan tetap melihat terlebih dahulu putusan MK yang 'memberhentikan' dirinya. "Itu
Kalau secara pribadi apakah siap dengan putusan MK itu? "Saya siap saja sebagai prajurit," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan dengan adanya putusan MK ini maka Hendarman sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. "Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Mahfud. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.
Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar