Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 23 September 2010

Dipecat MK, Hendarman Tunggu SBY

JAKARTA, ReALITA Online — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Hendarman Supandji sudah tidak sah lagi menjadi Jaksa Agung. Hendarman pun menyerahkan sepenuhnya putusan ini kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Saya akan menunggu putusan Bapak Presiden. Pemberhentian dan pengangkatan kan oleh Bapak Presiden," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 22 September 2010. "Itu kan hak prerogatif presiden."

Meski demikian, Hendarman akan tetap melihat terlebih dahulu putusan MK yang 'memberhentikan' dirinya. "Itu kan keterangan MK, saya akan lihat juga pertimbangan dalam putusan itu. Tapi pada prinsipnya, saya akan menunggu Presiden," ujarnya.

Kalau secara pribadi apakah siap dengan putusan MK itu? "Saya siap saja sebagai prajurit," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan dengan adanya putusan MK ini maka Hendarman sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. "Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30," kata Mahfud. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud.

Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar