KARAWANG, ReALITA Online — Asisten Sekwilda Bidang Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Karawang, Drs H Saleh Effendi, akan dijemput paksa oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Karawang karena sudah dua kali tidak mengindahkan pemanggilan. Dia terkait pembangunan 100 unit gedung kantor kepala desa prototype yang tersebar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, seniai Rp.25 milyar bersumber dari APBD 2010.
SELAIN Drs H Saleh Effendi, juga Kepala Seksi Perencanaan Dinas Cipta Karya, Zaenuddin. Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ridwan Salam, sudah dua kali dimintai keterangannya oleh penyidik dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karwang, Juni Isnu, SH, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya memanggil pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terkait dengan pembangunan 100 unit gedung prototype kantor desa yang menelan dana APBD sebesar Rp 25 miliar.
Juni Isnu mengungkapkan, sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Asisten Sekwilda Bidang Pemerintahan Drs H Saleh Efendi, tapi tidak memenuhi panggilan. Bahkan dia, kata Isnu, labih baik mengikuti acara kegiatan di Pemkab Karawang. Padahal Kasi Intelijen ini berharap sekali kepada Saleh Efendi dan Zaenudin, bisa hadir memberikan keterangan seputar perencanaan pembangunan gedung desa tersebut.
Ditegaskannya, apabila kedua pejabat tersebut tidak datang juga pada pemanggilan ketiga, maka keduanya akan dijemput paksa ke kantor atau ke rumahnya.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang telah memanggil Sekwilda Pemkab Karawang, Ir. H Iman Soemantri, Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Setya Dharma,SH, Plt Kepala Dinas Cipta Karya, Haryanto, Kabag Pengendalian dan Program (Dalprog), Baroto Indriatmo.
Dia menambahkan, pemeriksaan pejabat tersebut ada indikasi tindak pidana korupsi (tipikor) pada anggaran pembangunan gedung prototype kantor desa tersebut. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar