
"Karena nanti bisa menjadi masalah," kata Hendarman sesaat tiba di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (23/9).
Menurut Hendarman, meski sementara tidak mengambil keputusan strategis, dirinya akan tetap memberikan pendapat bila ada permintaan dari Jaksa Agung Muda.
Maka itu, untuk segala hal keputusan strategis diserahkan kepada rapat pimpinan, Wakil Jaksa Agung, dan para Jaksa Agung Muda. "Kalau memang bisa ditunda, ya ditunda sampai ada Jaksa Agung baru," tegasnya.
Hendarman menegaskan, dirinya tidak hanya memaknai satu pasal yang diperkarakan dan sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/9), yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra atas uji materiil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Salah satu putusannya, Hendarman Supandji dinyatakan 'berhenti' sebagai Jaksa Agung saat putusan diketok MK.
Hendarman mengingatkan, ada pasal 19 yang juga perlu dicermati. "Di situ (pasal 19) disebutkan, Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden. Selama keputusan presiden belum ada, kata Hendarman, dia akan bekerja sebagai Jaksa Agung seperti biasa. "Maka saya sebagai abdi negara tetap mengacu pada pasal 19," kata Hendarman.
Hari Rabu (22/9) krmarin, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, setelah keputusan dibacakan, seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai sekitar pukul 14.30 WIB. "Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu," kata Mahfud,Rabu (22/3). Esi, VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar