"Kami sangat terkejut. Kami berharap Mahkamah Agung (MA) dengan segala pertimbangannya, bisa mengabulkan permohonan kasasi kami," kata M Assegaf pengacara Antasari kepada wartawan Selasa (21/9). "PK hak Antasari, tapi feeling saya, dia akan mengajukan peninjauan kembali," jelasnya.
Menurut Assegaf, masih banyak hal kontroversial yang menjerat Antasari, "Tidak ada bukti yang jelas," kata Assegaf.
Bukti yang dipakai jaksa untuk menjerat Antasari hanyalah pembicaraan di rumah Sigit Haryo Wibisono. Yang kemudian, kata dia, ditafsirkan sebagai perintah untuk membunuh. “Sementara tak ada satu pun eksekutor yang mengenal Antasari<” tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Antasari Azhar. Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung sepaham dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Antasari turut serta melakukan pembunuhan bukan menganjurkan melakukan pembunuhan.
Putusan ini dibacakan pada hari Selasa (21/9) oleh majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Moegiharjo, dan Suryadjaya. "MA menilai hukuman yang tepat adalah sesuai dengan putusan pengadilan negeri yakni 18 tahun penjara," jelas Artidjo. esi,VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar