Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Rabu, 22 September 2010

MA Tolak Kasasi, Antasari Azhar Ajukan PK

JAKARTA, ReALITA Online — M Assegaf pengacara Antasari Azhar akan mengajukan PK atas putusan kasasi MA. Maka dengan penolakan ini, Antasari tetap divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

"Kami sangat terkejut. Kami berharap Mahkamah Agung (MA) dengan segala pertimbangannya, bisa mengabulkan permohonan kasasi kami," kata M Assegaf pengacara Antasari kepada wartawan Selasa (21/9). "PK hak Antasari, tapi feeling saya, dia akan mengajukan peninjauan kembali," jelasnya.

Menurut Assegaf, masih banyak hal kontroversial yang menjerat Antasari, "Tidak ada bukti yang jelas," kata Assegaf.

Bukti yang dipakai jaksa untuk menjerat Antasari hanyalah pembicaraan di rumah Sigit Haryo Wibisono. Yang kemudian, kata dia, ditafsirkan sebagai perintah untuk membunuh. “Sementara tak ada satu pun eksekutor yang mengenal Antasari<” tandasnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara Antasari Azhar. Namun dalam putusannya, Mahkamah Agung sepaham dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Antasari turut serta melakukan pembunuhan bukan menganjurkan melakukan pembunuhan.

Putusan ini dibacakan pada hari Selasa (21/9) oleh majelis yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Moegiharjo, dan Suryadjaya. "MA menilai hukuman yang tepat adalah sesuai dengan putusan pengadilan negeri yakni 18 tahun penjara," jelas Artidjo. esi,VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar