
JAKARTA, ReALITA Online — Hasil sidang itsbat, pemerintah menetapkan Idul Fitri 1431 Hijriyah jatuh pada hari Jumat 10 September 2010. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Agama Nomor 116 tahun 2010 berrtanggal 8 September 2010 tentang Penetapan 1 Syawal 1431 H.
“Dengan demikian tidak ada keraguan di antara kita bahwa Idul Fitri jatuh pada hari Jumat,” kata Menteri Agama Suryadharma Ali saat memimpin sidang di operation room Kementerian Agama, Rabu (8/9) malam.
Sidang dihadiri duta besar dan perwakilan negara-negara Islam, pimpinan ormas-ormas Islam, Ketua MUI KH Maruf Amien serta Dirjen Peradilan Agama Mahkamah Agung, Wahyu Widiana.
Menanggapi permintaan ormas-ormas Islam agar pemerintah memfasilitasi pertemuan untuk menyepakati kriteria yang sama dalam penentuan awal Ramadhan, 1 Syawal dan Idul Adha sehingga tidak terjadi lagi perbedaan di
Menteri Agama setuju, sehingga di tahun mendatang diharapkan tercapai kaidah yang sama.
Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, Muhaimin Luthfi melaporkan dari hasil pemantauan di 29 lokasi dari Banda Aceh hingga Papua--semua melaporkan tidak melihat hilal (bulan baru).
Muhaimin memaparkan, ijtima (pertemuan akhir bulan dan awal bulan baru) menjelang syawal jatuh pada Rabu 8 September 2010 (29 Ramadhan) pukul 17.31 WIB, sehingga saat matahari terbenam posisi hilal masih di bawah ufuk.
Dengan demikian, bulan Ramadhan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal) dan 1 syawal jatuh pada Jumat, 10 September 2010-- terjadi kesamaan dengan penetapan PP Muhammadiyah dengan maklumatnya telah menetapkan tanggal 1 Syawal jatuh pada hari Jumat Legi, 10 September 2010. Demikian pula dengan almanak PBNU berdasarkan hisab menetapkan pada tanggal yang sama.
Ketua Lajnah Falakiah PBNU, KH Ghozali Masroeri mengatakan, pengamatan NU di beberapa titik juga tidak melihat hilal. “Kita bisa puasa, Idul Fitri bareng harus kita syukuri, memang sekarang kita sama,” ujarnya.
Hamim Azizi dari Al Washliyah mengungkapkan, meski sekarang kita sama, bukan tidak mungkin muncul suatu saat bisa terjadi perbedaan. Karena itu, sebaiknya Kementerian Agama dapat memfasilitasi pertemuan ormas-ormas Islam untuk membahas masalah ini. esi,pos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar