KARAWANG, ReALITA Online — Tim advokasi PDIP yang diketua oleh Teny Samosir,SH, kepada wartawan mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan gugatan “class action” terhadap KPUD dan IDI Karawang, Jumat (18/9).
MENURUT Teny, berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Pasal 5 huruf e calon yang sehat jasmani dan rohani sebagaimana dikutip Karawang Ekspres. Karena itu, jelas putri berdarah Batak Tapanuli ini, bahwa ketidak mampuan sebagai seorang bupati dan wakil bupati adalah orang yang tidak sehat.
Sedangkan yang dituduhkan kepada Karda, ujar Teny, tidak lebih sekadar indikasi tidak sehat rohani jasmani. Sebab, selama ini Karda tidak ada keluhan dengan kesehatannya.
Dia balik mempertanyakan ada salah satu pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati dalam tahap penyembuhan karena terserang penyakit jantung justru diloloskan oleh tim dokter bentukan IDI Karawang.
Dikarenakan ketidak puasan PDIP atas hasil pemeriksaan kesehatan Karda Wiranata akhirnya melakukan pemeriksaan ke RSCM Jakarta. Hasilnya Karda dinyatakan tidak mengidap penyakit apa pun.
“Jelas ada pelanggaran yang dilakukan tim dokter. Kami menganggap tim dokter tidak mampu bahkan IDI pun sudah melampaui kewenangan KPUD. Sebab harusnya IDI melakukan rekomendasi ke KPUD sehat tidaknya Balon—bukan malah memvonis mampu tidak mampu. Malah
Menurut Teny, berdasarkan fakta tersebut Tim Advokasi PDIP sudah layak mempertanyakan independensi IDI. Karena IDI, ujar dia, adalah organisasi profesi dokter yang tidak melibatkan diri dengan kepentingan politis. ”Wajar kalau PDIP mempertanyakannya,” imbuhnya.
Menurutnya, atas dasar rekomendasi IDI tidak lolosnya kedua Balon tersebut karena tidak memenuhi semua standar tes kesehatan, "Kami menetapkan gugatan," tandasnya. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar