PURWAKARTA, ReALITA Online —
Uang Kedeudeh (tanda jasa pengabdian red) pasca pensiun guru setelah menerima
Salah seorang pensiunan guru yang tidak mau namanya ditulis, Jumat (17/9), mengungkapkan bahwa dirinya telah pensiun sejak satu tahun lalu, tapi hingga kini belum juga menerima uang jasa tersebut. Bahkan ada yang sudah dua tahun menjalani pensiun juga tidak kunjung menerima uang kadeudeuh itu.
Menurut sebuah sumber masalah keterlamabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta merealisasikan bukan hanya uang kadeudeuh saja. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya itu, Pemkab Purwakarta juga kerap terlambat merealisasikan uang tunjungan beras PNS.
Disebutkan, biasanya tunjangan beras tersebut dibayarkan setiap tahun sekali dengan besaran Rp.7 ribu perjiwa dalam setiap bulan. Bukan itu saja, PNS juga mengkeluhkan adanya potongan pajak penghasilan (PPh) tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan pada menjelang perayaan Idul Fitri lalu.
Jumlah THR sebesar Rp.350 ribu yang diterima oleh masing-masing PNS seperti
dilansir Pasunda Ekspres Pemkab Purwakarta memotong sebesar 15%. ”Yang namanya uang THR tidak ada potongan. Mengapa sekarang dipotong,” papar PNS yang tidak mau namanya ditulis. Ade Jajuli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar