
JAKARTA, ReALITA Online — Kepolisian bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) menyita uang palsu senilai Rp 9.203.426.000 dalam berbagai mata uang asing sejak Januari 2010 hingga Agustus 2010.
Kepolisian telah menetapkan 79 tersangka pencetak ataupun pengedar uang palsu (upal) dalam 33 kasus.Hal itu diungkap saat jumpa pers antara Polri dan BI di Mabes Polri, Jumat (3/9).Dari Polri diwakili Kanit IV Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Darmanwan Suta W, sedangkan BI diwakili Mokhammad Dakhalan, Direktur Pengedaran Uang BI.
Darmawan mengatakan, Polri menyita senilai Rp 3.552.350.000 upal dalam pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 5.000. Upal itu disita oleh anggota Polda Metro Jaya, Jawa Tengah, Jambi, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan wilayah lain. Barang bukti lain, yakni mesin pencetak, printer, kertas, dan lain-lain.
Sedangkan untuk mata uang asing palsu, kata dia, yakni mata uang
Dollar AS pecahan 100 dollar sebanyak 2.382 lembar, Brasil pecahan 100 sebanyak 87 lembar dan pecahan 5.000 sebanyak tiga lembar, cek palsu senilai 1 juta dollar AS, dan mata uang lain seperti dari Yugoslavia, Turki, Iran, dan Bulgaria.
Mokhammad mengatakan, BI menemukan sebanyak 8.933 lembar upal dalam pecahan Rp 100.000 hingga Rp 2.000. Uang itu ditemukan oleh masyarakat, bank, ataupun dari setoran berbagai bank yang masuk ke BI. Menurutnya, lolosnya upal di berbagai bank lantaran masih ada bank yang belum menggunakan mesin yang dapat menghitung uang sekaligus mendeteksi keaslian uang.
"Fenomena uang palsu tidak hanya terjadi di
Tidak ada komentar:
Posting Komentar