TANJUNGPINANG, ReALITA Online — Pemerintah Malaysia selama November 2010 ini telah memulangkan sebanyak 1.132 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor Bahru menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, mengatakan jumlah TKI bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan pura Tanjungpinang pada hari Jumat (26/11), sebanyak 150 orang. "Pengusiran terhadap TKI bermasalah itu tergantung kebijakan Pemerintah Malaysia," ujar Surya.
Jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia pada tahun 2009 lebih dari 32.000 orang, tahun 2008 sebanyak 35.143 orang dan tahun 2007 sebanyak 34.652 orang.
Hingga sekarang, dalam setiap pekan Pemerintah Malaysia mengusir ratusan TKI ilegal dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura. "Mereka tinggal sementara waktu di penampungan TKI bermasalah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya," ujarnya.
TKI bermasalah, tidak mengantongi dokumen kependudukan ketika diusir Pemerintah Malaysia. Bahkan, di antara mereka tidak memiliki uang lagi dan hanya membawa pakaian yang melekat di tubuhnya.
Kemungkinan mereka bukan berasal dari Provinsi Kepulauan Riau. "Mereka ditangkap dan diusir Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap ketika bekerja di negara tersebut. Hal itu sudah menjadi permasalahan yang klasik," katanya. ant, esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar