
"Kita membaca banyak hasil survei, banyak pendapat, masukan, dan komentar. Jadi, bukan satu survei saja yang menjadi landasan pertimbangan kita," kata Gamawan Senin (6/12/2010).
Gamawan memberikan jawaban ini ketika ditanya apakah pemerintah dapat mempertanggungjawabkan hasil survei internalnya secara ilmiah. Diulangi Gamawan, dalam menyusun RUUK DIY, pemerintah merujuk pada amanat UUD 1945. Pemerintah, sambungnya, juga mempertimbangkan keistimewaan DIY, nilai-nilai demokrasi, serta pendapat dan saran dari pihak lain.
"Semua dijadikan bahan pertimbangan. Saya berharap bahwa pendapat Dirjen Otda soal hasil survei itu tidak dipersepsikan menjadi satu-satunya pertimbangan dan landasan rujukan pemerintah. Saya melihat penjelasan pemerintah yang lebih lengkap, yang telah dijelaskan sebelumnya, mulai ditinggalkan dalam pemberitaan," tegas Gamawan.
Pada kesempatan itu, Gamawan menegaskan, pemerintah belum dapat menyerahkan RUUK DIY ke DPR pada Senin ini. "Sekarang masih dilakukan perumusan final untuk diajukan ke DPR. Saya berharap secepatnya, tapi bukan hari ini. Kita masih memerlukan ampres (amanat Presiden)," katanya. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar