
"Satu tersangka inisialnya TS bertugas sebagai kurir. Sementara pemilik ekstasi seorang warga negara Singapura masih DPO (daftar pencarian orang), kami masih melakukan pengejaran," kata Anjan ketika dihubungi wartawan, Senin (6/12/2010).
Anjan mengatakan, tersangka warga negara Singapura itu menyimpan 10.000 ekstasi di dalam savety box di kamar 633 Hotel Mercure. Namun, untuk dapat masuk ke kamar tersebut, tersangka TS harus mengambil kunci kamar di Mangga Dua Square lantai 2.
"Kuncinya disimpan di bawah kloset di kamar mandi pria di Mangga Dua Square," ujar Anjan.
Dikatakan Anjan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka TS. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap tersangka TS.
"Dari situ kami menyita barang bukti berupa sepuluh ribu ekstasi yang disimpan tersangka di Hotel Mercure, Ancol,"
Saat ini kepolisian tengah melakukan rekonstruksi di dua lokasi, di Mangga Dua Square lantai 2 Jakarta Barat dan di Hotel Mercure Ancol Jakarta Utara kamar 633 . Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar