
Salah seorang guru honorer Ali Mukmin mengatakan pengumpulan tanda tangan tersebut agar pemerintah daerah mengalokasikan gaji guru honorer dari APBD. Pasalnya, jika melihat besaran yang ada saat ini jumlah tersebut tidak manusiawi.
"Dengan honor yang sekarang sebesar Rp 15 ribu dikalikan 22 hari kerja, jadi seperti tidak ada artinya guru honorer," kata Ali, Senin (11/4).
Sebelumnya, besaran honor guru honorer negeri di Kabupaten Bekasi dibatasi maksimal Rp 330.000 per bulan. Selain itu, untuk guru bidang studi honor dibatasi menjadi Rp 15.000 x 12 jam per bulan. Keputusan itu, merupakan aturan baru yang dikeluarkan Pemerintah
Kabupaten Bekasi per awal Januari lalu. Keputusan diambil dengan mengacu pada aturan alokasi dana BOS yang diijinkan sebesar 20 persen untuk biaya belanja pegawai.
Kebijakan tersebut, kata Ali, menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melakukan diskriminasi terhadap guru honorer.
Selain itu, tampak tidak mempertimbangkan tanggung jawa serta beban yang diemban. "Guru memiliki tanggungjawab yang besar. Meskipun statusnya honorer, tapi kami juga guru. Ini namanya diskriminasi terhadap guru honorer, " ucapnya yang telah mengabdi selama tujuh tahun menjadi guru honorer. RO, PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar