Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Selasa, 12 April 2011

Satpol PP Kab Bekasi Tertibkan BTS Ilegal

BEKASI, ReALITA Online — Jumlah BTS (Base Tranceiver Stasion) di Kabupaten Bekasi , Jawa Barat, akan dikurangi. Menyusul telah diterapkannya peraturan bupati (Perbup) No 21/2010 soal menara komunikasi bersama. Diperkirakan dari 700 BTS yang ada saat, akan tersisa 255 unit saja yang ada di zona cell plan.

“Kami akan terus tertibkan BTS yang ada, mengingat sudah adanya perbup mengenai penggunaan menara bersama. Kami juga terus menertibkan BTS yang dibangun illegal,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Iwan A Setadi, saat penertiban BTS illegal, Senin (11/4/2011).

BTS berjumlah 255 unit diakui Iwan merupakan batasan yang telah ditetapkan di dalam Perbup tersebut. Meskipun demikian, Iwan mengaku tidak memberikan batas waktu terhadap upaya penertiban itu. “Kami upayakan secara bertahap dan bisa dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Sementara terkait dengan kegiatan penertiban hari ini, Iwan mengatakan menara BTS yang digunakan oleh dua operator telepon tersebut dibangun tanpa IMB dan melanggar garis sempadan jalan. BTS berlokasi di Kampung Pasir Limus, Desa Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi dan h anya berjarak 10 meter di luar pagar Tol Jakarta Cikampek .

Menurut Iwan, menara tersebut melanggar peraturan bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan BKPM soal pembangunan menara telekomunikasi, Perda No 7/1996 soal IMB dan Perda No 6/1997 soal pengendalian dan pemanfaatan ruang. "Sudah kami beri peringatan untuk membongkar sendiri, tapi tidak ada tindakan. Sehingga petugas menyita pemancar," tandasnya.

Dia menambahkan sekitar 25 meter dari lokasi menara tanpa izin ini pun sudah ada menara bersama. Namun, kedua perusahaan itu tidak bergabung di menara bersama tersebut.

Penertiban berlangsung sejak pukul 09.00 WIB. Sekitar 40 petugas melakukan penertiban tersebut dan memanjat tower BTS lalu melepas alat telekonmunikasi yang berada di puncak menara BTS disaksikan puluhan warga. RO,PRLM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar