JAKARTA, ReALITA Online — Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menyerahkan berkas Roberto Antonius tersangka penyuap Gayus Halomoan Tambunan, ke Kejaksaan (P19).
“Sudah P19. Sekarang penyidik sedang melengkapi atas permintaan jaksa. Kita tunggu saja 14 hari lagi dilengkapi. Kasus ini adalah salah satu kasus yang berkaitan dengan Gayus,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Kamis (7/4/2011).
Anton menambahkan, Gayus juga sudah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Roberto. Yang bersangkutan sebagai konsultan perusahan wajib pajak.
Gayus sendiri baru selesai menjalani peneriksaan sekira pukul 16.00 WIB. Tak sepatah pun keluar dari terpidana mafia pajak ini. Gayus yang mengenakan kaos dan celana hitam didampingi pengacaranya Dian Ponggor.
Keduanya langsung meninggalkan Bareskrim menggunakan mobil Toyota Rush bernopol B 2577 KH.
Roberto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti transfer dana senilai Rp 925 juta dari Roberto kepada Gayus. Hal ini juga diperkuat dengan keterangan 26 saksi. Akibat perbuatannya, Roberto dikenakan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RO,okezone
Tidak ada komentar:
Posting Komentar