
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi, Kamis, (07/04/2011), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menahan ketiga tersangka tersebut dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warung Bambu Karawang.
Menurut Aji, penahanan dilakukan karena penetapan tersangka sudah resmi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dua bulan terakhir ini.
Dia lebih lanjut mengatakan, dugaan kasus korupsi pada proyek Dinas BMP lebih dari satu kasus. Dan paling mencolok, kata dia, adalah kasus proyek perbaikan jalan Badami-Loji. "Itu hanya salah satunya. Namun, kami masih menduga banyak proyek lain juga ada tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Alasan penahanan langsung, kata dia lagi, karena Kepala Kejaksaan (Kajari Karawang dikhawatirkan tersangka Iyet menghilangkan barang bukti dan akan mengganggu proses pemeriksaan—bahkan juga khawatir melarikan diri.
"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, agar pemeriksaan terhadap ketiganya lebih intensif," tegasnya.
Dikatakannya, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. Saat ini yang dikejar adalah para kontraktor, diantaranya yang bekerjasama di projek Dinas BMP Tahun 2010. "Ini baru awal. Ke depannya kasus ini masih bisa berkembang dan kami masih melakukan proses pendalamannya," jelasnya.
Ketiga tersangka pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 KUHP yang intinya diduga melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara.
“Karena itu, kami belum bisa menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara dalam kasus itu, “ ujar Aji Kalbu.
Aji menegaskan, penahanan awal ketiga tersangka selama 20 hari. Kemudian pejabat lain atau pemborong proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang tahun 2010 bisa terlibat atau tidak dalam kasus tersebut,tergantung pemeriksaan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus.
Aji menolak memberikan keterangan berapa jumlah kerugian negara. Alasan dia, karena kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Nanti saja, sekarang kan juga baru proses," imbuhnya. esi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar