Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Kamis, 07 April 2011

Kadis BMP Karawang dan 2 Pejabat Lainnya Dijebloskan ke LP Warung Bambu

KARAWANG, ReALITA Online — Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Iyet Dimyati dan Kabid Perencanaan DBMP Drs Dede Sutriyono, beserta mantan Kabid Perencanaan DBMP kini Kepala Bagian Pengendalian Program (Dalprog) Pemkab Karawang Yani Widyani, resmi jadi tersangka dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan Badami-Loji APBD Tahun 2010.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karawang, Aji Kalbu Pribadi, Kamis, (07/04/2011), kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah menahan ketiga tersangka tersebut dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Warung Bambu Karawang.

Menurut Aji, penahanan dilakukan karena penetapan tersangka sudah resmi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dua bulan terakhir ini.

Dia lebih lanjut mengatakan, dugaan kasus korupsi pada proyek Dinas BMP lebih dari satu kasus. Dan paling mencolok, kata dia, adalah kasus proyek perbaikan jalan Badami-Loji. "Itu hanya salah satunya. Namun, kami masih menduga banyak proyek lain juga ada tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Alasan penahanan langsung, kata dia lagi, karena Kepala Kejaksaan (Kajari Karawang dikhawatirkan tersangka Iyet menghilangkan barang bukti dan akan mengganggu proses pemeriksaan—bahkan juga khawatir melarikan diri.

"Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, agar pemeriksaan terhadap ketiganya lebih intensif," tegasnya.

Dikatakannya, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lain. Saat ini yang dikejar adalah para kontraktor, diantaranya yang bekerjasama di projek Dinas BMP Tahun 2010. "Ini baru awal. Ke depannya kasus ini masih bisa berkembang dan kami masih melakukan proses pendalamannya," jelasnya.

Ketiga tersangka pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 12 KUHP yang intinya diduga melakukan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian negara.

“Karena itu, kami belum bisa menyebutkan secara pasti jumlah kerugian negara dalam kasus itu, “ ujar Aji Kalbu.

Aji menegaskan, penahanan awal ketiga tersangka selama 20 hari. Kemudian pejabat lain atau pemborong proyek Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang tahun 2010 bisa terlibat atau tidak dalam kasus tersebut,tergantung pemeriksaan yang dilakukan Seksi Pidana Khusus.

Aji menolak memberikan keterangan berapa jumlah kerugian negara. Alasan dia, karena kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Nanti saja, sekarang kan juga baru proses," imbuhnya. esi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar