
"Perkara Cirus dengan adanya penangkapan, lalu penahanan, maka Jaksa Agung telah memberhentikan sementara sebagai jaksa sejak tanggal 16 April 2011. Memberhentikan sementara dari jabatannya sebagai pegawai negeri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2011).
Pemberhentian sementara Cirus tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 068/A/JA/04/2011. Pasca diberhentikan sementara sebagai jaksa, maka untuk selanjutnya Cirus tidak lagi berhak menangani kasus dan juga tidak lagi berhak menerima tunjangan fungsional jaksa.
"Nah, kemudian karena sudah diberhentikan sementara, maka untuk kegiatan sebagai jaksa sudah tidak bisa lagi. Demikian juga tunjangan sebagai jaksa sudah tidak bisa diterima lagi," tuturnya.
Noor menambahkan, dalam menghadapi perkara Cirus ini pihak Kejaksaan juga telah memberikan bantuan hukum melalui Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Seperti diketahui, Cirus telah didampingi oleh pengacara Tumbur Simanjuntak dari PJI, sejak awal dirinya diperiksa oleh penyidik Mabes Polri.
"Ini kan profesinya sebagai jaksa, maka PJI telah menyediakan pengacara untuk advokasi dia," jelas Noor.
Kini, Cirus Sinaga telah mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri sejak ditahan oleh Mabes Polri pada Sabtu (16/4) kemarin. Penahanan tersebut dilakukan untuk 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan Polri.
Jaksa Cirus diduga menghapus pasal korupsi saat menangani perkara Gayus sehingga berujung pada bebasnya Gayus Tambunan. Cirus dijerat dengan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu mengatur soal tindakan menghalang-halangi proses penuntutan.
Terhadap penonaktifannya ini, Cirus telah memberikan tanggapan melalui penasihat hukumnya, Tumbur Simanjuntak. Menurut Tumbur, Cirus sudah tahu mengenai hal tersebut dan tidak ada masalah dengan pemberhentian sementara dirinya.
"(Cirus sudah) Tahu. Nggak ada masalah. Nanti kan kelihatan di sidang bebas atau nggak," ujar pengacara Cirus, Tumbur Simanjuntak di Bareskrim Polri, Selasa (19/4) lalu. detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar