BEKASI, ReALITA Online — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi,Jawa Barat, didesak untuk segera menggelar rapat Bamus yang nantinya akan membentuk panitia khusus (Pansus) pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bekasi tahun 2010. Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan rekomendasi yang disampaikan legislatif jadi kadaluarsa hingga kemudian eksekutif tidak menanggapai.
Dalam pasal 23 ayat (6) Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang LKPJ disebutkan, bila LKPJ tidak ditanggapi paling lambat 30 hari setelah diserahkan, rekomendasi untuk menyempurnakan kinerja eksekutif dianggap tidak ada.
"Sayang kalau sampai kesempatan DPRD mengkritisi kinerja pemerintahan ini tidak dimanfaatkan. Meski eksekutif terlambat menyerahkannya, tetap saja harus disampaikan eksekutif dan dikritisi oleh legislatif," ucap Sekretaris Komisi A Arianto Hendrata, Jumat (15/4).
Pemerintah Kota Bekasi baru menyerahkan LKPJ tersebut beberapa hari lalu, molor dari tenggat waktu yang ditentukan, pada akhir Maret.
Jika rekomendasi terlambat diberikan, politisi dari Fraksi PKS ini khawatir, beban kerja pemerintah akan semakin bertambah dikarenakan hal ini menyangkut jadwal agenda lain.
Arianto mencatat, banyak poin dalam LKPJ yang akan dikritisi legislatif. Sepanjang tahun 2010 sejumlah peristiwa penting terjadi yang tak mungkin dibiarkan begitu saja.
"Beberapa paling menonjol antara lain, penangkapan Wali Kota Mochtar Mohamad, penggerebekan sejumlah PNS di sebuah diskotek, dan juga upaya suap pejabat BPK. Secara kasat mata saja insiden-insiden menghebohkan itu mengundang kritik. Tak mungkin luput dikritisi legislatif karena dampaknya terhadap kinerja pemerintahan," katanya lagi.
Hal lain yang akan dikritisi, kesesuaian pelaksanaan pemerintahan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta pengelolaan keuangan daerah yang di dalamnya juga termasuk soal pendapatan dan pengeluaran. RO, PRLM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar