Laman

HARTATI DIDUGA MENYUAP UNTUK JEGAL BISNIS ANAK AYIN *** DUA ANAK BUAH HARTATI MURDAYA TERANCAM LIMA TAHUN PENJARA *** ATURAN RSBI HARUS LEBIH RASIONAL DAN REALISTIS *** WASPADA, BANYAK JAMU DICAMPUR BAHAN KIMIA OBAT! *** BNPT: 86 % MAHASISWA DI 5 UNIVERSITAS TENAR DI JAWA TOLAK PANCASILA *** BNPB ALOKASIKAN RP80 MILIAR UNTUK PENANGGULANGAN KEKERINGAN ***

Jumat, 29 April 2011

Komisi I DPR Soroti Alih Fungsi Lahan Irigasi Teknis

PURWAKARTA, ReALITA Online — Komisi I DPRD Purwakarta menyoroti alih fungsi lahan beririgasi teknis untuk pertanian padi di Kelurahan Tegal Munjul, Purwakarta, Jawa Barat, menjadi komplek perumahan yang pembangunannya kini sedang berlangsung.

Dikhawatirkan, penutupan sawah beririgasi teknis itu, dapat memicu terjadinya banjir di jantung Kota Purwakarta.

“Kami minta Pemkab Purwakarta menegur pihak pengembang perumahan yang telah melakukan penutupan saluran pembuangan irigasi teknis di Kampung Rawamekar, Kelurahan Tegalmunjul. Jika tidak segera dilakukan normalisasi dikhawatirkan akan menimbulkan banjir,” ujar Hary Kristiawan, Sekretaris Komisi I DPRD Purwakarta, Rabu (27/4).

Di tempat terpisah, Kabid Pengairan Dinas Bina Marga Kabupaten Purwakarta, Slamet Ma’muri menyebutkan,pihaknya telah mengunjungi ke lokasi penutupan saluran pembuangan irigasi teknis yang dipersoalkan masyarakat Kp Rawamekar.

Diungkapkan Slamet, kendati pihak pengembang sudah membuat saluran pembuangan baru yang mengarah ke lokasi perumahan tapi itu tidak sesuai dengan keinginan pemerintah daerah maupun PJT II Jatiluhur.

Bahkan, lanjut Slamet, PJT II Jatiluhur telah mengirimkan surat permohonan ke direksi pengembang perumahaan agar melakukan pengerukan dan pelebaran sepanjang kurang lebih 740 m. Tetapi kenyataannya, pihak pengembang hanya melakukan pengerukan dan pelebaran sepanjang 160 meter.

“Sebenarnya saluran pembuangan yang ditutup itu masih berfungsi untuk aliran air namun dengan kapasitas kecil,” katanya.

Selain itu, kata Slamet,PJT II juga telah meminta pengembang agar dibuatkan tembok penahan tanah (TPT) dari bangunan pembuangan sampai jalan KA sejauh 125 meter.

“Lagi-lagi di saluran pembuangan sampai jalan KA tidak dilakukan normalisasi,” tukasnya.

Robian Taufik, Koordinator Gerakan Indonesia Bersatu Kab Purwakarta, memprotes penutupan saluran irigasi teknis diwilayahnya tersebut karena dapat memicu terjadinya banjir. ”Pengembang perumahan mengabaikan ketentuan sebagaimana diinginkan pihak pemkab dan PJT II Jatiluhur. Hal ini merugikan masyarakat di Rawamekar,” tegasnya. Esi,Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar