MEDAN, ReALITA Online — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Sumatra Utara, Ramli Lubis, divonis bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/5). Dia lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara 2,5 tahun.Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Sugianto menyatakan, Ramli tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tukar guling kebun binatang Medan. Tukar-guling areal Kebun Binatang di Jl Brigjen Katamso ke kawasan Perumnas Simalingkar, Medan.
Usai mendengar putusan, Ramli yang duduk di kursi pesakitan, langsung berdiri dan melakukan sujud syukur. Tangis suka cita pun terdengar rendah dari keluarga Ramli yang duduk di bangku pengunjung.
Menurut hakim, proses tukar guling kebun binatang Medan tahun 2007 lalu, tidak melanggar UU 31 tahun 1999 seperti yang telah diubah menjadi UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti yang didakwakan JPU Rehulina Purba.
"Atas tindakan terdakwa Ramli, negara tidak mengalami kerugian. Untuk itu, nama baik Ramli harus direhabilitasi dan negara dikenakan kewajiban membayar ongkos perkara kasus korupsi yang dituduhkan," ujar Sugianto.
Sebelumnya, Ramli yang juga mantan Wakil Walikota Medan dituntut penjara 2,5 tahun dan membayar denda senilai Rp 500 juta atau subsider enam bulan penjara karena dugaan kasus korupsi.
Jaksa mendakwa Ramli beserta terdakwa Teuku Tarmizi sebagai Kepala Kantor Pelayanan PBB Medan II dan rekanan Pemko Medan, Direktur PT Gemilang Kreasi Utama, Hariyono, merugikan pemerintah daerah dalam tukar guling tersebut, mencapai Rp 13.640.189.000.
Dalam penilaian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), harga jual Kebun Binatang Lama seluas 29 hektar bernilai lebih dari Rp 40 miliar. Pemko Medan akhirnya melepas areal tersebut, dengan harga Rp 26,9 miliar. detik news
Tidak ada komentar:
Posting Komentar