
Tanda pembayaran iuran LPM tahun 2011 berwarna kuning dengan nominal Rp.20.000. Sedangkan yang menjadi dasar hukum pengenaan pungutan tersebut dalam tanda pembayaran tercantum hasil musyawarah pengurus LPM dengan Ketua RT dan Ketua RW se-Kelurahan Nagasari tanggal 20 Janurai 2011. Kemudian dituangkan dalam surat keputusan Kepala Kelurahan Nagasari No.30/Skep-Kel/2010 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Penetapan Hasil Musyawarah LPM , Ketua RT dan RW untuk anggaran tahun 2011, iuran dari KK, pertokoan dan perusahaan.
Namun, ketika Ojan dikonfirmasi di kediamannya pada Kamis (18/8)/2011) lalu, membantah LPM yang ia pimpin melakukan pungutan tersebut kepada warga. Baik itu bendahara maupun sekretaris LPM."Yang melakukan pungutan Bendahara PBB Kelurahan Nagasari yang langsung ke masyarakat. LPM hanya menerima 10% dari total penerimaan yang baru Rp.5 juta yang terkumpul. Sedangkan RT dan RW sebesar 30% dan selebihnya diambil oleh pak Lurah H Endeng,SH,” katanya.
Ketika ditanya LPM berhak melakukan pemungutan uang sesuai tupoksinya, tapi harus jelas peruntukannya, “Benar tidak ada peruntukannya dan saya sendiri sudah mengatakan kepada pak Lurah supaya menghentikan pemungutan biaya tersebut kepada warga. Tapi pak lurah balik mengatakan, jangan karena kebutuhan kelurahan banyak,” jelas Ojan.
Dia mengakui sekretariat LPM Nagasari tidak mempunyai catatan berapa total penerimaan dan pengeluaran. Menurut Ojan, karena tidak pernah melakukan pemungutan langsung kepada warga, melainkan oleh Bendahara PBB. Sehingga tidak jelas berapa sebenarnya total uang keseluruhan yang sudah terkumpul.
“Bendahara tidak pernah mencatat penerimaan dan pengeluaran uang. Karena LPM hanya menerima jatah 10% dan itupun dimakan bersama-sama bahkan uangnya dibagi-bagikan,” tandasnya.
Kepala Kelurahan Nagasari, H Endeng,SH ketika dikonfirmasi suatu hari di kantornya membantah pihaknya menerima 60% dari total dana yang terkumpul. “Saya hanya merestui pengutan dana kepada warga oleh LPM. Ada pun penggunaannya saya tidak pernah tahu,” ujarnya.
Namun, ketika didesak bahwa menurut pengakuan Ojan LPM hanya menerima 10%, RT dan RW 30%, selebihnya Lurah Nagasari-lah yang menerima, “Satu hari setelah wartawan menemui pak Ojan, esoknya dia langsung menemui saya. Tapi saya katakan, tidak perlu takut semua wartawan kawan saya. Pak Ojan sudah ketakutan dan hampir jatuh sakit gara-gara didatangi wartawan,” tandas dia.
Sebuah sumber mengatakan, setelah wartawan mengendus bahwa dana LPM parkir di Kepala Kelurahan Nagasari, Lurah Endeng langsung menyerahkan uang Rp.5 juta kepada Ojan dana biaya operasional LPM yang bersumber dari APBD Karawang tahun 2011. Adapun rinciannya sebagai berikut: semester pertama sebesar Rp.3,5 juta dan semester ketiga Rp.1,5 juta. “Jangan-jangan kamuflase seolah uang sebesar Rp.5 juta adalah dari warga. Jumlah KK Kelurahan Nagasari sekitar 4000 KK, jika dikalikan Rp.20 ribu bisa dibayangkan total uang yang terkumpul, lalu dibancang,” ketus salah seorang ketua RT yang minta tidak disebut namanya. Cieputra
yang namanya iuran dari masyarakat harus ada pertanggung jawabannya, untuk apa aja ?
BalasHapuswarga kelurahan Nagasari
masuk korupsi ga ya?
BalasHapus